Formulir C6 Dipermasalahkan di Pilkada Jakarta 2024, Ini kata Bawaslu RI
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kubu Ridwan Kamil – Suswono (RIDO) memilih keluar alias walk out saat mengikuti rapat pleno penetapan hasil PIlkada Jakarta 2024 tingkat provinsi yang berlangsung pada Minggu (8/12/2024).
Koordinator Tim RIDO, Ramdan Alamsyah mengungkap temuan sejumlah kejanggalan dalam perhelatan Pilkada Jakarta 2024 menjadi alsaan utam pihaknya meninggalkan rapat pleno tersebut.
Diantaranya berupa partisipasi pemilih yang rendah akibat pendistribusian Formulir C pemberitahuan atau C6 yang dinilai tidak merata.
“Jangan kemudian dijadikan alasan-alasan, (C6) sudah didistribusikan, tapi masyarakat tidak mau melaksanakan apa yang diperintahkan oleh undang-undang. Ini menjadi kewajiban kita bersama,” ungkap Ramdan kepadda awak media, Jakarta, Minggu (9/12/2024).
Di sisi lain, anggota Bawaslu RI, Puadi memaparkan Formulir C6 bukan sebagai syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.
Ia menyebut syarat mutlak warga negara untuk dapat menggunakan hak suara dalam perhelatan Pilkada serentak 2024 yakni dokumen identitas yang resmi.
"Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Namun, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," jelas Puadi saat dihubungi awk media, Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Puadi menegaskan warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT. Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.
"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Senada dengan Anggota Bawaslu RI, Puadi, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menegaskan, formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam Pemilu. Menurutnya, C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.
Load more