Jakarta, tvOnenews.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menyoroti pertambangan batubara PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dia mendesak aktivitas pertambangan batubara PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dihentikan.
Sebab, perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam menguasai lahan pertambangan.
Haris menjelaskan, dari temuan di lapangan, ada brutalitas yang dilakukan pihak perusahaan dengan cara mengkriminalisasi karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan direktur utama (dirut) PT SKB H. Halim Ali.
”Ada juga penggunaan fasilitas negara dalam sengketa bisnis antar perusahaan,” kata Haris yang merupakan kuasa hukum karyawan PT SKB dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).
Dia mengungkapkan, sengketa lahan pertambangan di Musi Banyuasin, Sumsel sudah berlangsung sejak tahun 2012. Konflik ini melibatkan dua perusahaan. Yakni PT GPU dan PT SKB.
Dari hasil peninjauan lapangan oleh Pemkab Musi Banyuasin, ditemukan bahwa PT GPU melakukan operasi pertambangan batubara seluas 1.630 hektare di wilayah Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin.
Operasi tersebut bermasalah karena dilakukan di atas lahan hak guna usaha (HGU) PT SKB seluas 3.859 hektare.
Izin usaha pertambangan PT GPU pun tidak dikeluarkan Bupati Banyuasin, melainkan Bupati Musi Rawas.
Sengkarut konflik lahan pertambangan itu kian pelik lantaran terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara.
Permendagri itu merupakan turunan UU No. 16/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Sumsel.
Karena itu jadi PT GPU memanfaatkan peraturan tersebut untuk menduduki beberapa bagian wilayah di Banyuasin.
Haris juga menyoal aktivitas pertambangan yang terus dilakukan PT GPU kendati HGU milik PT SKB dinyatakan sah dan berlaku oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan Nomor/182/B/2024.
”Jadi ada praktik (pertambangan) yang sangat ceroboh, karena (PT GPU) tidak memperdulikan esensi praktik eknomi dan sosial di wilayah baru tersebut,” terangnya.
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau diminta segera membebaskan karyawan PT SKB, Djoko dan Bagio, sebagai implikasi putusan terkait HGU PT SKB.
”Kami juga meminta Kementerian LH dan Komnas HAM agar memeriksa dugaan-dugaan temuan atau pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.(lkf)
Load more