Kemenkumham Evaluasi Kinerja KPK Demi Cari Solusi Terbaik Atasi Stagnasi Pemberantasan Korupsi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) 2024 menggelar Seminar Nasional bertajuk "KPK, Pertahankan atau Bubarkan? (Quo Vadis KPK)", di Auditorium Graha William Soeryadjaya, Gedung Kampus UKI, Cawang, Jakarta.
Hadir dalam seminar sebagai narasumber diantaranya Abdul Fikar Hadjar,SH.,MH., Akademisi Universitas Trisakti, Dr Fernando Silalahi, ST,SH, MH, C.L.A, Akademisi UKI Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, Dr. Nofli, BC.I.P,, S.H., M.Si, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.
Seminar nasional ini diikuti lebih dari seribu orang peserta, baik yang hadir langsung maupun hadir secara daring melalui aplikasi zoom.
Seminar ini juga disiarkan secara langsung melalui channel youtube Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Seminar ini bertujuan untuk mengupas tuntas peran dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah berbagai tantangan hukum yang dihadapinya serta relevansinya di masa depan.
“Seminar ini juga diharapkan dapat menghasiklkan rekomendasi untuk KPK dalam memberantas korupsi, baik dalam hal kepegawaian KPK, reformasi birokrasi ataupun terkait izin wewenang KPK dalam penyadapan," ujar Ketua Panitia Seminar Nasional, Rudi Sembiring S.Th, dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Diketahui, sejak didirikan pada tahun 2002 melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, KPK lahir sebagai lembaga ad hoc yang bertugas untuk memerangi korupsi di Indonesia.
Lembaga ini mendapat sambutan positif pada awal berdirinya karena dianggap menjadi harapan baru dalam memperbaiki sistem hukum yang terjangkit korupsi.
Berdasarkan Transparency International Indonesia (TII), Indonesia mengalami penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 38 pada 2021 menjadi 34 pada tahun 2022.
Hal ini menunjukkan stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pemberantasan korupsi, yang seharusnya menjadi fokus utama pemerintah dan lembaga terkait, seakan terbengkalai akibat adanya perdebatan mengenai keberadaan dan kewenangan KPK.
Independensi para jajaran pimpinan KPK yang baru terpilih diragukan oleh banyak pihak, dan terkesan tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“KPK sekarang dipimpin oleh 2 jaksa, 2 polisi dan 1 hakim, jadi pikiran independennya terganggu karena dalam pikirannya pasti ada struktur pimpinan dan bawahan,” ujar Akademisi Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar,SH.,MH.
Load more