Sementara itu Wira mengatakan bahwa modus tersangka melakukan aksinya dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller hingga jaringan kulit menjadi luka.
Adapun dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka tersebut tidak ada izin edan, dan krim anestesi serta serum yang digunakan tersangka tidak terdaftar di BPOM. (ars/ebs)
Load more