Selain itu Syarifah menyebutkan bahwa tersangka juga di media sosial memamerkan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral.
“Sekarang kan ikon orang itu kan karena ketenaran, dan yang ditampilkan itu kan hasil yang cocok, jadi terkenalnya dia seperti itu,” ungkap Syarifah.
Untuk diketahui, Seorang wanita bernama Ria Agustina (33) bersama rekannya ditangkap Polda Metro Jaya usai membuka klinik kecantikan dan melakukan treatment tidak memenuhi syarat keamanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (1/12/2024).
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA yang merupakan pemilik salon Ria Beauty. Dimana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN,” kata Wira, saat konferensi pers, pada Jumat (6/12/2024).
Lebih lanjut Wira menuturkan bahwa kedua tersangka diamankan saat tengah melakukan treatment derma roller terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki di sebuah hotel Somerset Grand Citra Hotel dan apartemen Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan atau setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP,” jelas Wira.
Load more