Luka-luka yang diderita Agnes Tio Chandra tampak jelas di sekujur tubuh, antara lain bagian lengan, kepala, dan kaki.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, “ ucap Alex Barung.
Alex Barung menjelaskan korban mengalami penganiayaan di Villa Alindra Puri Mumbul Permai Nomor 12 Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada hari Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Berawal saat korban dan terlapor APD bersama teman-teman terlapor minum-minuman keras kemudian korban masuk ke dalam kamar dan ganti baju.
Karena korban tidak nyaman dengan keberadaan teman-teman terlapor yang keluar masuk kamar dalam posisi korban sudah mengenakan baju transparan, kemudian terjadi cekcok antara korban dan terlapor.
"Kemudian, terlapor tiba-tiba menarik korban ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi villa tersebut Agnes dihajar. Korban dipukul di bagian badan, lengan, dan kepalanya dibenturkan ke tembok sehingga menyebabkan luka-luka lebam di sekujur tubuh korban,” jelas Alex Barung.
Korban Agnes Tio Chandra membenarkan penganiayaan yang ia derita hingga terpaksa mengunci diri di dalam kamar mandi karena ketakutan.
Load more