Lantas, ketiga pengusaha tambang yang sempat berseteru itu pun memutuskan untuk berdamai lantaran telah mendapati akar permasalahan sesungguhnya.
Ketiga pengusaha tambang itu pun menandatangani Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024 sebagai pertanda tak lagi ada perseteruan.
"Ternyata setelah dipelajari, kami sama-sama menelaah, yang salah itu diduga pihak PT MCM," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Vebrianty, Malvin Baringbing menyampaikan ketiga pengusaha tambang itu juga sepakat melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami bersepakat bersatu untuk melaporkan PT yang kita duga tidak menyerahkan IUP nya dan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan juncto TPPU. Jadi sekarang sedang berproses dan kita serahkan ke pihak berwenang," ucap Malvin. (raa)
Load more