Jakarta, tvOnenews.com - Tiga pengusaha tambang yakni Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang resmi melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/236/VII//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 17 Juli 2024.
Kuasa Hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, Ridwan Anthony Taufan mengatakan laporan tersebut bermula dari ketiga pengusaha itu yang saling berseteru pada tahun 2019 silam.
Perseteruan ketiga pengusaha tambang itu ditengarai saat kliennya tersebut membeli izin tambang.
"Awal mulanya itu adalah terjadi pembelian izin tambang, empat lancar tidak ada masalah, tetapi satunya nyangkut, kami berangapan satunya tidak diserahkan," kata Anthony kepada awak media, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Anthony menuturkan para pihak yang bermasalah ini lantas melakukan pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, didapati jika satu izin tambang itu belum diserahkan oleh PT MCM.
Lantas, ketiga pengusaha tambang yang sempat berseteru itu pun memutuskan untuk berdamai lantaran telah mendapati akar permasalahan sesungguhnya.
Ketiga pengusaha tambang itu pun menandatangani Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024 sebagai pertanda tak lagi ada perseteruan.
"Ternyata setelah dipelajari, kami sama-sama menelaah, yang salah itu diduga pihak PT MCM," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Vebrianty, Malvin Baringbing menyampaikan ketiga pengusaha tambang itu juga sepakat melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami bersepakat bersatu untuk melaporkan PT yang kita duga tidak menyerahkan IUP nya dan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan juncto TPPU. Jadi sekarang sedang berproses dan kita serahkan ke pihak berwenang," ucap Malvin. (raa)
Load more