Badung, tvOnenews.com - Polres Badung, Bali menangkap seorang pelaku percobaan pemerkosaan berinisial DJH (29) asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan kepada seorang gadis berinisial SDL (19) asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku di kamar indekos korban yang berlokasi di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
"Modusnya, pelaku yang dipengaruhi minuman keras melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban dengan cara memanjat pentilasi kamar korban dan memaksa korban untuk mengajak berhubungan badan," kata Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Kamis (5/12).
Peristiwa itu terjadi, pada Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WITA dan dilaporkan pada Senin (2/12) sekitar pukul 15.00 WITA, pada pihak kepolisian.
Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamarnya dan sudah mengunci pintu kamar kos dari dalam.
Namun tiba tiba korban terbangun karena merasa ada yang menindih badannya dan mencekik lehernya dari atas.
Korban pun terkejut saar membuka mata dan melihat pelaku yang sedang menindihnya, sementara salah satu tangan pelaku mencekik leher korban hingga korban susah bernafas.
Pelaku juga menutup mulut korban menggunakan salah satu tangannya sambil memegang tangan korban.
Korban yang berontak hendak lari membuka kunci pintu kamar sambil teriak meminta pertolongan, namun pelaku mengejar korban dan langsung menarik tangannya kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh di kasur.
Kemudian saat pelaku berusaha melakukan pencabulan dengan membuka seluruh pakaian korban, korban terus melawan dan akhirnya berhasil lolos dan kabur dari aksi bejat pelaku.
Lewat peristiwa itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan pada Senin (2/12) sekitar pukul 21.30 WITA pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di indekosnya di Desa Abiansemal Dauh Yen Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban," imbuhnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan
satu buah kaus lengan pendek, satu buah celana pendek, satu buah celana dalam.
Selain itu, motif pelaku melakukan hal tersebut karena cinta pelaku ditolak oleh korban hingga gelap mata dengan melakukan pencabulan kepada korban.
"Motif pelaku suka dengan korban dan tidak ditanggapi oleh korban," ujarnya. (awt/muu)
Load more