Anggota Komisi III DPR Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
- Dokumentasi Fraksi PAN
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan agar surat izin mengemudi (SIM), surat tanda kendaraan bermotor (STNK), dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, Rabu (4/12).
Sarifuddin mengatakan, masyarakat kerap mengalami kesulitan ketika melakukan perpanjangan surat-surat tersebut.
“Dulu saya pernah menyoroti menyangkut masalah perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB. Karena kalau lihat realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini tidak seberapa,” ungkap Sarifuddin di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
“Tapi terkadang ini membuat masyarakat juga, apa ya, yang sering dalam hal urusan perpanjangan ini, itu mengalami, di satu sisi banyak hambatan-hambatan,” lanjutnya.
Politisi PAN itu mengaku pernah mengusulkan agar tiga benda tersebut dibuat berlaku seumur hidup, seperti kartu tanda penduduk (KTP).
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat,” kata dia.
Menurut Sarifuddin, perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB memakan banyak biaya. Sementara, perpanjangan itu hanya untuk memenuhi kepentingan vendor dan pengusaha, bukan untuk mengejar target penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM (surat izin mengemudi) ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu dan itu dibebankan ke masyarakat,” jelas Sarifuddin.
Jika pengendara melanggar lalu lintas, maka Sarifuddin usul agar polisi cukup membolongi SIM, STNK, atau TNKB sampai tiga kali.
“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja. Tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi. Sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM,” tandasnya. (saa/dpi)
Load more