Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan mengejar tiga pelaku yang berperan sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.
Ketiga pelaku yang dikejar, yakni DY, BN, dan MI.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup," ujar Panjiyoga.
Panjiyoga menambahkan bahwa narkoba jenis ganja seberat 60 kilogram itu senilai Rp300 juta dan 392 pil ekstasi itu senilai Rp352,8 juta.
"Kami telah menyelamatkan 12.192 jiwa dari peredaran barang haram ini," ujar Panjiyoga. (ant/dpi)
Load more