Jakarta, tvOnenews.com - Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno merespons soal kejadian 19 surat suara telah tercoblos di wilayah Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Surat suara tersebut dicoblos oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH dan petugas ketertiban berinisial KN untuk pasangan Pramono-Rano.
"Kami sebagai tim pemenangan tidak tahu menahu, tidak mengenal yang bersangkutan," ucapnya di rumah pemenangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Oleh sebab itu, Ia juga menegaskan, bahwa Timses pasangan nomor urut 03 akan bersikap kooperatif jika nantinya ada proses hukum terkait dengan kasus tersebut.
"Ya kami kooperatif saja, kami mengikuti proses hukum, dan kami mendukung penuh apabila ada proses hukum yang berjalan," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur mendapatkan temuan pelanggaran berat pada saat pemungutan suara yakni adanya surat suara yang tercoblos pasangan tetentu di Kelurahan Pinang Ranti.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28. Pencoblosan surat suara itu dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas ketertiban.
Komisioner KPU Jaktim Rio Verieza menyebut, sebanyak 19 surat suara telah tercoblos, satu diantaranya pun sudah dimasukan ke dalam kotak suara.
Ia juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan Ketua KPPS, bahwa aksinya itu dilakukan secara spontan dengan tujuan untuk membuat laporan mengenai tingginya partisipasi pemilih di TPS tersebut.
"Dia spontan untuk melakukannya disaat jam-jam memang sedang agak sepi tuh. Jadi sekitar jam 12 sampai jam 1 lah. Nah itu disitu orang sedang makan dan sholat ya," katanya kepada wartawan dikutip Sabtu (30/11).
"Bagaimana pun itu tindakan dia salah, coblos surat suara diam-diam bukan meningkatkan angka petisipasi, karena partisipasi itu angkanya real," sambungnya.
Berdasarkan penyelidikan KPU Jaktim, Rio menerangkan, bahwa surat suara tersebut telah tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Adapun dalam niatnya itu sambungnya, Ketua KPPS dan Pengawas Ketertiban beralasan tidak disuruh oleh siapapun melainkan hanya keinginannya sendiri untuk mencoblos 19 surat suara untuk pasangan tersebut.
"Atas pengakuan si pengawas ketertiban, dia mencoblos nomor urut 03, hanya dia mengaku bukan atas arahan siapapun," ujarnya
Hingga akhirnya, akibat perbuatannya itu, KPU Jakarta Timur pun langsung mengambil langkah tegas untuk keduanya. Diketahui baik Ketua KPPS atau petugas pengamanan itu pun langsung diberhentikan dari jabatannya seketika itu juga. (aha/dpi)
Load more