Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Bagi kami sebagai pengawas eksternal, penyidik diharapkan dapat menuntaskan penyidikan ini untuk tidak lama-lama lagi menyelesaikan,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, kepada awak media, pada Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut Yusuf mengungkapkan bahwa jika tidak segera dituntaskan, maka akan timbul keraguan dan kritikan dari masyarakat terhadap pihak kepolisian.
“Apabila masih perlu berlama-lama, tentu tertutup adanya kritikan dan keragu-raguan publik terhadap penyidikan kasus FB sungguh-sungguh atau tidak,” ungkap Yusuf.
Sementara itu Yusuf mengatakan saat ini dalam pantauan Kompolnas selama satu tahun seharusnya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum.
“Dalam pantauan Kompolnas, memang sudah masuk 1 tahun. Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum. Terutama dapat memenuhi petunjuk-petunjuk JPU saat berkas hasil penelitian JPU masih harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” jelas Yusuf.
Selain itu penyidik juga harus bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus ini.
“Namun dalam pantauan Kompolnas, penyidik juga harus profesional dan akuntabel, cermat dan teliti,” ucap Yusuf.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali tidak hadir dalam pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/11/2024) lalu.
Polda Metro Jaya masih melakukan konsolidasi terkait wacana yang ramai diperbincangan soal upaya penjemputan paksa kepada Firli Bahuri.
"Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana selanjutnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, sebagaimana dilansir dari ANTARA, Selasa (3/12/2024).
Ade Safri menjelaskan dirinya tidak mau berandai-andai soal pihaknya bakal menjemput paksa Firli Bahuri, dia hanya meminta semua pihak menunggu hasil konsolidasi.
"Nanti kita akan update hasil konsolidasinya," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan yang rencananya dilakukan pada Kamis (28/11/2024) di Bareskrim Polri.
"Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Sementara itu, Ian Iskandar mengatakan bahwa penyidik kepolisian tidak akan menjemput paksa kliennya.
Dalam konferensi pers di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024), Ian Iskandar menjelaskan penyidik hanya bisa melakukan penahanan ketika telah memenuhi dua syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.
Adapun Firli, kata dia, tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu kekhawatiran dari aparat penegak hukum bahwa tersangka akan melarikan diri.
"Apakah Pak Firli mau melarikan diri? Tidak. Apakah Pak Firli akan menghilangkan barang bukti? Tentu tidak. Apakah Pak Firli akan melakukan kembali perbuatannya? Tentu tidak. Syarat subjektif ini sudah kami sampaikan kepada penyidik, dan mereka sudah memahami bahwa hal tersebut tidak akan pernah dilakukan oleh Pak Firli," ucapnya. (ars/raa)
Load more