Sidang Vonis Ditunda, Azis Syamsuddin Mengucapkan "Selamat Hari Kasih Sayang"
Sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, harus ditunda hingga Kamis (17/2) karena dua hakim yang menangani perkara tersebut terpapar covid-19
Senin, 14 Februari 2022 - 11:59 WIB
Sumber :
- ANTARA
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik terhitung 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan, saat itu.
Lie mengungkapkan sejumlah hal yang dianggapkan memberatkan.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat, terdakwa tidak mengakui kesalahan dan berbelit-beli dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap jaksa. Ner/Ant
Load more