Jakarta, tvOnenews.com - Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono secara tegas mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap pelahar SMKN 4 Semarang bukan karena membubarkan tawuran.
Hal ini diungkapkannya pada saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," ungkapnya.
Aris menyebut bahwa awal kejadian, Aipda Robig dalam perjalanan pulang setelah berkantor dan bertemu dengan dua kelompok anak muda atau gangster yang tengah melakukan kejar-kejaran.
Namun, saat kejar-kejaran itu pelaku diterserempet hingga akhirnya melakukan penembakan hingga menyebabkan seorang pelajar SMK bernama Gama tewas.
"Motif penembakan yang dilakukan terduga pelanggar dikarenakan pada saat berjalan pulang ini mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," jelasnya.
Atas kejadian ini Aipda Robig melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
Load more