Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif polisi Aipda Nikson Pangaribuan tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, HS (61) di rumahnya, wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Turut diketahui bahwa peristiwa keji itu terjadi pada Minggu (1/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan bahwa berawal saat saksi belanja di warung milik korban.
Korban kemudian melayani saksi yang hendak berbelanja. Namun, tiba-tiba pelaku mendorong ibunya dari belakang hingga jatuh ke lantai.
Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji tiga kilogram. Lalu, pelaku memukul kepala korban menggunakan tabung gas itu sebanyak tiga kali.
Melihat kejadian tersebut, lanjut Wahyu, saksi lari ketakutan.
"Kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari," kata Wahyu dikutip Selasa (3/12).
Tiba di rumah sakit, korban meninggal dunia. Sementara, pelaku yang sempat kabur kini sudah ditangkap polisi.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, (Foto: Antara)
Motif Pelaku Membunuh Korban
AKBP Rio mengatakan bahwa Aipda Nikson yang merupakan anggota Polres Metro Bekasi itu memang tinggal di rumah tersebut bersama orangtuanya.
Adapun motif sementara pelaku menganiaya korban, yakni sempat cekcok.
"Dia pulang (pelaku) di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya," ujar Rio.
Wahyu menambahkan, pihaknya akan mencari pasal terberat untuk pelaku. Menurut Wahyu, tindakan Aipda Nikson sudah sangat keterlaluan.
"Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kita cari pasal yang terberat, karena ibu adalah yang melahirkan kita," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, Aipda Nikson dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (ant/dpi)
Load more