Hal serupa juga disampaikan warga Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara (TPS 40), Maisaroh, bahwa seperti pemilihan presiden, seharusnya para warga yang mempunyai hak suara diberikan undangan untuk pencoblosan.
"Tapi sekarang undangannya tidak diberikan. Untuk itu saya melapor," ujarnya.
Selain itu, Fitria Novarani warga Kelurahan Sunter Jaya (TPS 16), mengatakan jika undangan C6 tidak diberikan panitia penyelenggara, kemudian tidak bisa mencoblos, itu artinya ada perampasan hak-hak demokrasi.
"Ini namanya perampasan hak-hak atas demokrasi, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang," ungkap dia.
Sebelumnya, Bawaslu turut mencatat 433 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada 2024 .
Terdapat juga 59 peristiwa dugaan pelanggaran politik uang atau money politics.
Dari keseluruhan laporan yang diterima, Bawaslu telah memutuskan kalau 314 kasus memuat unsur dugaan pelanggaran netralitas.
Load more