News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Resmi Dicopot dari Jabatannya oleh DKPP

Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Ummi dianggap melakukan pelanggaran kode etik pemilu.
Senin, 2 Desember 2024 - 14:22 WIB
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. 

Hal tersebut berdasarkan hasil sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Senin (2/12/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Barat," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan. 

Dalam kasus ini, Ummi Wahyuni dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

 

Yang mana dirinya tak mengindahkan soal perpindahan suara Partai NasDem pada saat Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu. 

"Teradu tidak melakukan penelitian dan pencermatan terhadap formulir model D hasil Provinsi DPR dapil Jawa Barat IX yang meliputi Sumedang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang," ucap salah satu Anggota DKPP. 

"Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang melindungi suara rakyat sehingga terjadi pergeseran surat suara NasDem kepada calon anggota DPR RI yang menimbulkan kerugian terhadap pengadu. 

Selanjutnya, Ketua DKPP Heddy kembali membacakan, pihaknya meminta KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap teradu paling lama 7 hari sejak pemberhentian. 

Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan terhadap hasil keputusan pemberhentian Ummi dari Ketua KPU Jawa Barat

Adapun dalam hal ini, Ummi digugat oleh Eep Hidayat yang merupakan Politisi Partai NasDem dengan nomor perkara 131-PKE-DKPP/VII/2024.

Sekedar informasi, hari ini DKPP juga melakukan sidang dengan pembacaan putusan terhadap 7 perkara lainnya, seperti kasus di Muara Enim, Kabupaten Buol, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Poso. (aha/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT