Firli Bahuri Mangkir Lagi, Amnesty International: Hukum Sangat Tumpul dan Diskriminatif!
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Firli Bahuri terkait kasus pemerasannya terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ini sejatinya akan dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/2024).
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua Firli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersebut terhadap Firli sejak Rabu, 20 November 2024 lalu.
Ade Safri pun membuka peluang akan menjemput paksa Firli Bahuri jika Firli mangkir kembali dalam pemanggilan kali ini.
Menurut Ade, penjemputan paksa adalah konsekuensi yang harus dihadapi oleh seorang tersangka jika tidak menghadiri panggilan kedua.
"Nanti akan kita update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," tutur Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024).
Ade Safri menyebut, permintaan keterangan tambahan terhadap Firli ini dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Kata dia, pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Betul (melengkapi berkas perkara). untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP," ucap Ade Safri. (rpi/aes)
Load more