Keluarga korban Gama Rizkyanata (17) pelajar SMKN 4 yang ditembak mati anggota Polrestabes Semarang resmi membuat laporan polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan saat ini laporan pihak keluarga itu telah ditangani oleh Ditreskrimum.
"Sudah dilaporkan dan sudah diterima," kata Artanto dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Artanto memastikan pihaknya akan secara transparan mengungkap peristiwa polisi yang menembak mati pelajar itu.
Menurutnya kubu keluarga korban melaporkan Aipda RZ dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Load more