Ditegaskannya bahwa proses akan bertahap dan semuanya alat bukti dalam penanganan perkara mulai 2015-2023 yang ada akan diperiksa berdasarkan aturan.
"Jadi sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Tidak hanya kepada menteri, semuanya itu berjalan," ujarnya.
Terkait alat bukti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diminta oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong, ditegaskan akan dibawa ke dalam persidangan pokok perkara.
"Makanya teman-teman semuanya kita minta supaya nanti pada saat persidangan pokok perkara ini. Ayo kita ikuti semuanya mulai dari awal," ujarnya.
Adanya sidang pokok perkara diharapkan fakta yang tersembunyi akan terungkap.
Hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 pada Selasa.
Load more