Jakarta, tvOnenews.com - Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida', Jessica Wongso kembali berlangsung panas.
Di sidang PK Senin (25/11/2024) Jessica Wongso bersama tim penasihat hukumnya menyatakan sikap 'walk out' atau keluar dari ruang persidangan sebagai bentuk protes.
Adapun protes yang dilakukan pihak Jessica Wongso ini disebabkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mematuhi kesepakatan pekan lalu.
"Sesuai kesepakatan kami pada pekan lalu, saat jaksa menghadirkan ahli, kami keberatan," kata penasihat hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, Senin.
Di sidang PK kali ini, pihak JPU menghadirkan ahli untuk kedua kalinya. Hal ini membuat pihak Jessica Wongso kecewa.
"Keberatan kami ini tercatat dalam persidangan karena termohon seharusnya hanya cukup untuk menanggapi atau memberi pendapat," tambah dia.
Oleh karena itu, ia menegaskan mestinya JPU mematuhi hukum acara, sebagaimana yang diatur pada Pasal 236 KUHAP, bahwa sidang PK adalah tempat pemohon untuk menyampaikan sudut pandangnya.
Meski putusan terhadap Jessica Wongso sebagai terpidana kasus 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin sudah inkrah, namun ia tetap berhak mengajukan PK.
Pada persidangan PK kali ini, sama seperti yang lalu atau Senin (18/11/2024) pihak JPU selaku termohon mendatangkan ahli untuk diperiksa.
Adapun sidang PK tersebut berisi permintaan Jessica Wongso yang ingin dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Sebab, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak membunuh temannya itu tahun 2016 silam.
Pihaknya pun telah membawa novum berupa catatan rekaman CCTV saat kematian Mirna ternyata direkayasa. (ant/iwh)
Load more