Dipastikan, AKP Dadang Iskandar bakal diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam waktu dekat.
"Kami pastikan dalam minggu ini akan dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada AKP Dadang Iskandar," ujar Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono.
Ia juga terancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Disebutkan oleh Dirreskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Andry Kurniawan, pelaku polisi tembak polisi itu dikenai pasal berlapis.
"Penyidik menjerat dengan pasal berlapism mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340, dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, dan lebih subsider pasal 351," ujar Andry.
Sebelumnya, jasad AKP Ulil Ryanto ditemukan di tempat parkir Mapolres Solok Selatan sekitar pukul 00.43 WIB.
Jasadnya terkulai lemas dan bersimbah darah, bagian kepalanya terluka parah akibat tembakan jarak dekat.
Load more