Dalam laporan itu disebutkan bahwa kedua terlapor memberikan keterangan di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, sebagai saksi ahli dalam persidangan.
“Pendapat mereka diduga merupakan plagiarisme dari pihak lain dan tidak sesuai dengan keahlian mereka,” bunyi laporan tersebut.
- Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong menggugat Kejaksaan Agung lewat praperadilan.
Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan tidak sah serta bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Tom, tindakan yang dilakukannya saat menjabat Menteri Perdagangan seharusnya berada di ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.
Namun, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.
Load more