Ade Safri menyebut, permintaan keterangan tambahan terhadap Firli ini dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Kata dia, pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Betul (melengkapi berkas perkara). untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP," ucap Ade Safri.
Kasus Firli Tak Kunjung Tuntas, Polda Metro Digugat
Tak tuntasnya penanganan kasus eks Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya berbuntut gugatan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga ditujukan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Termohon dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yakni Kabareskrim Polri, Direskrimsus Polda Metro Jaya, serta Kepala Kejati DKI Jakarta.
Load more