“Tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok yang dilakukan untuk menyakiti tanpa memikirkan keadilan adalah bentuk barbar politik dan merusak tatanan demokrasi,” ucapnya.
Rimhot juga menambahkan bahwa persekusi semacam ini memiliki elemen kejahatan yang kompleks, termasuk ancaman, intimidasi, bullying, hingga mempermalukan korban.
“Tindakan ini mengandung unsur kejahatan yang sangat komplet seperti ancaman, intimidasi, bullying hingga dipermalukan,” tutup dia.
Tim Kuasa Hukum RIDO menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga integritas dan kedamaian dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta, dengan mengedepankan proses hukum dan menghormati nilai-nilai demokrasi. (agr/dpi)
Load more