"Ini harus dilihat dari aspek psikologis, kemudian juga harus didalami si pemilik tambang itu, karena pemilik tambang ini, apakah betul selama ini dia memiliki kedekatan dengan si pelaku?," katanya.
"Kemudian dengan siapa saja yang mungkin bisa dikaitkan," tambahnya.
Menurut Ito, kasus ini memenuhi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan paling berat hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Pasal 340 itu memenuhi, karena yang bersangkutan mungkin dihubungi oleh seseorang bahwa ada orang-orang yang terlibat (tambang ilegal) ditahan, sehingga dia menyiapkan diri untuk bisa ketemu yang di tempat pemeriksaan (TKP)," tuturnya.
Termasuk Pasal 282 KUHP tentang upaya menghalang-halangi atau memperintangi penyidikan, menurut Ito juga bisa dikenakan dalam kasus ini.
"Itu sudah masuk dalam ranahnya pemeriksaan oleh Reserse. Pada saat penembakan yang bersangkutan itu sedang memegang senjata, tentunya dalam keadaan dia emosi yang sangat labil, yang sedang marah dia langsung melepaskan tembakan bahkan saat melewati rumah dinas Kapolres," bebernya.
Load more