Praktisi Hukum Harap Pelaku Judol Dibina Bukan Ditindak, Ini Alasannya
Praktisi Hukum dan Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia Ali Yusuf menanggapi soal pemerintah dan polisi melakukan penangkapan ke pelaku judi online (judol).
Sabtu, 23 November 2024 - 02:20 WIB
Sumber :
- Ilustrasi/Wildan
Ultimum remedium adalah asas hukum yang menyatakan bahwa sanksi pidana harus menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum.
"Dalam arti lain, jika ada jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan suatu perkara, maka jalur tersebut harus diprioritaskan sebelum menggunakan hukum pidana," katanya.
Selain mengenal ultimum remedium di dalam ilmu hukum juga perlu mengenal tiga tujuan hukum.
Pertama keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit).
Para ahli menempatkan di urutan pertama untuk asas keadilan dan asa manfaat daripada kepastian hukum yang sifatnya penindakan terhadap pelaku.(lkf)
Load more