Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti insiden penembakan yang dilakukan oleh anggota Polri di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Menurutnya, kasus ini tidak bisa hanya dilihat secara normatif dan perlu penggalian lebih dalam untuk menemukan akar persoalan.
"Ini bukan insiden pertama. Kasus seperti ini kerap terjadi dan berulang," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (22/11), merespons penembakan yang menewaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Bambang menjelaskan bahwa aturan penggunaan senjata api untuk anggota Polri telah diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022.
Aturan tersebut mencakup kriteria anggota yang boleh menyimpan dan menggunakan senjata api, mulai dari kepangkatan hingga kondisi kesehatan fisik dan mental.
Namun, Bambang menekankan bahwa kasus seperti ini tidak semata-mata soal aturan normatif.
Load more