Polri Komitmen Tingkatkan Profesionalisme dan Kepekaan HAM Pada Setiap Anggotanya
- Antara
Berbagai dokumen ketatanegaraan tersebut, lanjut Gatot, bukan hanya menjadi sumber hukum menjadi jaminan hak hak asasi manusia, di mana melekat kewajiban setiap orang untuk menghormati hak hak orang lain dalam menjalankan hak dan kewajiban serta tertib dalam berkehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Namun, juga melekat juga bagi setiap lembaga-lembaga negara untuk menjamin, menghormati dan menegakkannya, tidak terkecuali oleh Polri,” ujarnya.
Gatot melanjutkan, Polri menjalankan perannya dalam sistem demokrasi, menjamin amanat reformasi yang memastikan dihormatinya HAM setiap warga negara yang disisi bersamaan dilakukan oleh Polri yang mewakili hadirnya pengaturan, pembatasan dan pengenaan wewenang negara terhadap individu.
Sebagai bagian dan tanggungjawab untuk menjalankan amanat reformasi tersebut, prinsip HAM secara general telah diadopsi dalm Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang pada intinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya Polri berkewajiban menghormati dan melindungi HAM.
“Bahkan jauh sebelum UU ini hadir, KUHAP telah lebih dahulu menghormati prinsip-prinsip HAM dan semuanya itu dipatuhi oleh Polri,” terangnya.
Secara khusus, kata dia, Polri telah menerbitkan peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Peraturan Kapolri ini semakin mendorong implementasi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan menggunakan prinsip-prinsip yang diadili secara adil. Di dalamnya juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 angka G-B, ihwal bahwa untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan kejam dan merendahkan martabat sehingga inisiatif kerja sama untuk pencegahan penyiksaan yang menjadi konsern konversi internasional ini bagi Polri justru merupakan pengingat bersama untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat yang tanpa kekerasan, tanpa penyiksaan.
Selain itu, lanjut Gatot, perkap tersebut telah mengatur cara bertindak bagi petugas penegak hukum Polri dalam melaksanakan tugasnya yang harus memenuhi standar perilaku baik dalam tindakan umum kepolisian, penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan dan lain sebagainya.
Polri juga telah menyusun Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tindakan kepolisian sebagai penggunaan kekuatan dalam level-level tertentu dilakukan secara pasif, aktif maupun agresif.
Load more