Dalam tindak pidana korupsi (tipikor), menurutnya, pendekatannya berbeda.
“Hukum pidana memiliki otonomi untuk menentukan sendiri kerugian negara tanpa harus selalu mengacu pada mekanisme hukum administrasi. Itu disebut teori kemandirian hukum pidana,” paparnya.
Zulkipli menambahkan, Kejagung akan menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang lanjutan besok, empat di antaranya akan hadir langsung, sementara satu memberikan keterangan tertulis.
Di sisi lain, Zulkipli membantah klaim Tom Lembong yang menyebut dirinya tidak diberi kesempatan memilih pengacara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku mendapat tekanan dari jaksa.
“Kalau merasa ditekan, harusnya disampaikan secara tegas. Semua proses pemeriksaan diawasi CCTV. Kalau memang ada pemaksaan, kita siap buktikan sebaliknya,” tegas Zulkipli.
Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari Kejagung sebagai pihak termohon, setelah sebelumnya pemohon menghadirkan saksi ahli. Persidangan dijadwalkan berlangsung hingga esok hari. (aag)
Load more