Polisi nantinya akan mengundang terlapor untuk mendapatkan klarifikasi.
Meski demikian, jadwal pemeriksaan terhadap selebgram transgender itu masih belum dipastikan.
Nurma mengatakan, pemanggilan terhadap terlapor akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Pasal yang disangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman 5 tahun paling lama. Kemudian juga pasal UU ITE Pasal 45 dengan ancaman 6 tahun," ungkap dia. (ant/iwh)
Load more