Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum Chairul Huda berpendapat bahwa penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula adalah prematur.
Hal ini diungkapkan Chairul Huda dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong, Kamis (21/11/2024).
"Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur," ujar Chairul, sebagai saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong, Kamis.
Menurutnya, penetapan tersangka Tom Lembong mestinya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.
Dijelaskan Chairul, penetapan tersangka harus dengan dikumpulkan barang bukti yang cukup.
Salah satunya dengan audit investigatif dari auditor negara.
Auditor itu harus menyatakan bahwa ada kerugian keuangan negara dengan jumlah yang pasti.
"Jadi hasil audit itu yang menentukan, barulah kemudian dicari apakah ada sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau tidak," tambah dia.
Sementara itu, guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menyoroti soal kasus yang sudah 10 tahun lamanya tiba-tiba menyangkut Tom Lembong.
"Ini menjadi pertanyaan akademik yang saka kira, jangan sampai ada lembaga negara yang tidak percaya kepada produk yang dibuat oleh lembaga negara yang lain," ujar Mudzakkir.
Diketahui, Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016. Selama masa jabatannya itu, ia dituding merugikan negara soal impor gula. (ant/iwh)
Load more