Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November mendatang, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan khusus bagi rakyat Indonesia.
“Pergunakanlah hak pilih tersebut secara merdeka, bebas, dan berdaulat,” kata Megawati dalam sebuah video yang ditayangkan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Presiden ke-5 RI ini mengatakan tidak boleh ada kekuatan tertentu yang menghalangi rakyat dalam menentukan pilihan.
“Kepada seluruh aparatur negara, penjabat kepala daerah, TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara, camat, hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” ujar Megawati.
Dia pun menyinggung soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Yang menyebutkan aparatur negara yang tidak netral bisa jena sanksi pidana.
Adapun putusan itu berbunyi, ‘Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00’.
Oleh karena itu, Megawati meminta rakyat tidak perlu takut ketika mendapat intimidasi untuk mendukung paslon tertentu.
“Siapapun yang berniat curang, dan tidak demokratis, akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” tandasnya. (saa/aes)
Load more