Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, Hendry Lie, pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam.
"Pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengutip Antara pada Selasa (19/11/2024).
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Hendry telah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 usai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Namun, yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Rumah Sakit Mount Elizabeth," bebernya.
Hendry lantas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada tanggal 15 April 2024.
Pada akhirnya, Hendry memutuskan pulang diam-diam ke Indonesia dan berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada hari Senin (18/11) pukul 22.30 WIB.
Diungkapkan pula alasan Hendry kembali ke Indonesia lantaran paspor yang bersangkutan ditarik oleh imigrasi dan tidak bisa diperpanjang.
Load more