News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tegaskan Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap Dilarang Berpegian ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih berlaku
Senin, 18 November 2024 - 23:45 WIB
Sahbirin Noor
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih berlaku.

"Larangan ke luar negeri masih berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dilansir Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tessa menjelaskan bahwa pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan.

"Tidak terpengaruh (praperadilan)," ujarnya.

Larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.

Seperti diketahui, penyidik KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024).

Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.

Terkait dengan putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.

Tessa mengatakan bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.

Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.

"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Sahbirin juga mengungkapkan permohonan maaf dan berharap pembangunan di Kalsel tetap berjalan lancar.(ant/lgn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026 Sabtu 31 Januari yang merupakan hari ketiga seri keempat di Gresik akan menyuguhkan dua laga dari sektor putra dan putri.
Whip Pink Jadi Penyebab Tewasnya Lula Lahfah? Ini Kata Kemenkes dan Polisi

Whip Pink Jadi Penyebab Tewasnya Lula Lahfah? Ini Kata Kemenkes dan Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan merilis hasil penyelidikan tekait kematian selebgram Lula Lahfah di apartemennya kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Pelatih Bologna Vincenzo Italiano mengaku puas dengan pencapaian timnya di fase liga Liga Europa 2025/2026.
Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 Tanpa Kemenangan, Marcos Sugiyama Kecewa Lihat Anak Asuhnya Digulung Megawati Hangestri Cs

Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 Tanpa Kemenangan, Marcos Sugiyama Kecewa Lihat Anak Asuhnya Digulung Megawati Hangestri Cs

Medan Falcons menjadi satu-satunya tim di sektor putri yang belum meraih kemenangan di sepanjang putaran pertama Proliga 2026.
PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Juara bertahan Proliga, Jakarta Pertamina Enduro berhasil meraih hasil maksimal pada laga terakhir mereka di putaran pertama musim ini.

Trending

Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Bologna Menggila di Liga Europa! Vincenzo Italiano Pamer Performa Tim Jelang Hadapi AC Milan

Pelatih Bologna Vincenzo Italiano mengaku puas dengan pencapaian timnya di fase liga Liga Europa 2025/2026.
Telan Empat Kekalahan Beruntun, Kapten Popsivo Polwan Akui Mereka Underperform saat Digulung Jakarta Electric PLN

Telan Empat Kekalahan Beruntun, Kapten Popsivo Polwan Akui Mereka Underperform saat Digulung Jakarta Electric PLN

Runner up Proliga musim lalu, Jakarta Popsivo Polwan belum bisa mengakhiri rentetan hasil buruk mereka di putaran pertama musim ini.
Alasan Polisi Tutup Kasus Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Sang Kekasih Hati Reza Arap Tak Didapati...

Alasan Polisi Tutup Kasus Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Sang Kekasih Hati Reza Arap Tak Didapati...

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah.
PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

PP Perisai Syarikat Islam Tegaskan Dukungan Polri di Bawah Presiden RI

Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Menjaga Kerukunan Umat Beragama dalam Perayaan Natal Kawanua se-Dunia Indonesia

Stafsus Menag Tegaskan Visi Presiden Menjaga Kerukunan Umat Beragama dalam Perayaan Natal Kawanua se-Dunia Indonesia

Staf Khusus Menteri Agama RI sampaikan pesan mendalam dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Keluarga Besar Kawanua se-Dunia Indonesia di Jakarta (29/1/2026).
Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Megawati Hangestri Cs Amankan Posisi Runner Up Putaran Pertama Proliga 2026 , Pelatih JPE Sebut Performa Anak Asuhnya...

Juara bertahan Proliga, Jakarta Pertamina Enduro berhasil meraih hasil maksimal pada laga terakhir mereka di putaran pertama musim ini.
Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 Tanpa Kemenangan, Marcos Sugiyama Kecewa Lihat Anak Asuhnya Digulung Megawati Hangestri Cs

Tutup Putaran Pertama Proliga 2026 Tanpa Kemenangan, Marcos Sugiyama Kecewa Lihat Anak Asuhnya Digulung Megawati Hangestri Cs

Medan Falcons menjadi satu-satunya tim di sektor putri yang belum meraih kemenangan di sepanjang putaran pertama Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT