Viral Penangkapan Ivan Sugianto Disebut Settingan dan Pakai Pemeran Pengganti, Begini Kata Pengamat hingga Klarifikasi Polisi
- x.com/JohnSitorus_18
Polda Jatim Tegaskan Tak Ada Settingan Penangkapan Ivan Sugianto
Terkait keraguan publik atas penangkapan Ivan Sugianto, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto telah buka suara.
Dirmanto menegaskan, tidak ada settingan atau peran pengganti terhadap tersangka perundungan tersebut.
"Kemarin itu benar yang bersangkutan (tersangka IV) ditangkap saat di Bandara Juanda dan tidak ada peran pengganti," kata Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, dikutip dari Antara.
Dirmanto menegaskan, tersangka Ivan juga sudah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Perwira tiga melati emas itu mengimbau, supaya masyarakat tidak gampang terpengaruh dengan isu-isu yang beredar di media sosial.
Dirmanto kembali menegaskan, proses kedatangan tersangka sampai ditahan di Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan awak media.
"Kedatangan tersangka yang dijemput mobil dinas Satreskrim Polrestabes Surabaya juga disaksikan puluhan rekan-rekan media," ucapnya.
- Antara
Ia juga menjelaskan bahwa saat itu semua wartawan bebas mengambil foto dan video, sejak tersangka turun dari mobil hingga masuk diperiksa di kantor Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
"Sudah jelas adanya penangkapan tersangka dengan tangan kami borgol, mulai turun mobil Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga dikeler masuk ruang penyidik," ucapnya.
Terkait cuitan Netizen hingga pengamat di media sosial yang meragukan kebenaran sosok yang ditangkap di bandara, Dirmanto mempertegas dan memastikan bahwa tersangka Ivan Sugianto yang ditangkap adalah benar IV dan tidak ada peran pengganti atau rekayasa petugas.
"Tugas Polisi adalah melakukan penindakan hukum, dan itu sudah kami laksanakan dengan disaksikan secara langsung oleh publik dan awak media yang di lapangan," katanya.
Sebagai informasi, Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atas tindakan arogannya tersebut. (rpi)
Load more