LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Marak baliho berukuran raksasa ajakan kotak kosong di Pilkada Brebes.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Putusan MK Terbaru: Pilkada Harus Diulang Jika Kotak Kosong Menang

Pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang.

Kamis, 14 November 2024 - 12:34 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong pada pilkada calon tunggal dinyatakan menang. Demikian diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Selain itu, MK juga menyatakan kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan ulang dimaksud, memegang masa jabatan sampai dilantik kepala dan wakil daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu lima tahun sejak pelantikan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Baca Juga :

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya. Salah satu pokok permohonan para pemohon berkaitan dengan kejelasan frasa “pemilihan berikutnya” dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada.

Pada dasarnya, Pasal 54D UU Pilkada mengatur soal tindak lanjut hasil pilkada dengan satu pasangan calon atau dikenal juga dengan istilah pilkada calon tunggal.

Pasal 54D ayat (1) mengamanatkan, KPU menetapkan pasangan calon terpilih pada pilkada calon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Apabila perolehan suara pasangan calon tunggal kurang dari syarat itu, pasangan calon tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya, sebagaimana diatur Pasal 54D ayat (2).

Sementara itu, Pasal 54D ayat (3) mengatur bahwa pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undang. Hal inilah yang dipersoalkan oleh para pemohon karena dinilai tidak memiliki kepastian hukum yang adil.

MK mengatakan, desain waktu pemilihan berikutnya yang diatur dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada dirumuskan oleh DPR dan pemerintah bukan dalam model desain pilkada serentak secara nasional, seperti yang diterapkan pada Pilkada 2024 ini. Oleh karena itu, di samping memuat frasa “pemilihan berikutnya”, pasal itu juga memuat “tahun berikutnya”.

Menurut MK, kedua frasa tersebut harus dimaknai dengan tidak melepaskan hakikat keserentakan penyelenggaraan pilkada dan tidak diperbolehkan penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah menjabat terlalu lama.

Atas dasar itu, menurut MK, pemaknaan frasa “pemilihan berikutnya” dan “tahun berikutnya” dalam norma Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada menjadi “pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024”.

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungkin.

“Hal demikian dimaksudkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dari hasil pemilihan berikutnya tidak banyak kehilangan haknya untuk menjabat dalam periode masa jabatan sejak pelantikan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.

Lebih lanjut, demi menjaga model keserentakan pilkada secara nasional, MK mengatakan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih karena keharusan dilakukan pilkada ulang harus menerima masa jabatannya kurang dari lima tahun.

“Dalam hal ini, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak akan mencapai lima tahun merupakan konsekuensi logis adanya ‘pemilihan berikutnya’ dimaksud,” kata Saldi.

Di samping itu, MK juga mengingatkan bahwa perlu pula dipikirkan perlindungan hukum bagi kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak terpenuhi sampai dengan lima tahun. Misalnya, dengan pemberian kompensasi.

Pemberian kompensasi bisa dengan ketentuan Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015, yakni kepala dan wakil kepala daerah yang tidak sampai satu periode diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

“Atau dapat dirumuskan kompensasi dalam bentuk lain,” imbuh Saldi. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Orang Dekat Megawati Hangestri Bongkar Sifat Asli Dua Pemain Asing Red Sparks, Jelaskan Kalau Bukilic dan Mega Sebenarnya...

Orang Dekat Megawati Hangestri Bongkar Sifat Asli Dua Pemain Asing Red Sparks, Jelaskan Kalau Bukilic dan Mega Sebenarnya...

Musim ini Megawati Hangestri mendapat tandem baru setelah Red Sparks memutuskan memilih pevoli Serbia, Vanja Bukilic, untuk mengisi slot pemain asing mereka.
Calvin Verdonk Bikin Pengakuan Jujur soal Permintaan Tak Terduga Shin Tae-yong, sang Pemain Timnas Indonesia Bilang Begini

Calvin Verdonk Bikin Pengakuan Jujur soal Permintaan Tak Terduga Shin Tae-yong, sang Pemain Timnas Indonesia Bilang Begini

Calvin Verdonk mengungkapkan reaksi jujurnya soal permintaan Shin Tae-yong untuk bermain di posisi tak biasa, pemain bintang Timnas Indonesia beri penjelasan.
Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Vanja Bukilic, Mengaku Sejak Awal Darft Sebenarnya Dia Tidak Yakin Pada....

Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Vanja Bukilic, Mengaku Sejak Awal Darft Sebenarnya Dia Tidak Yakin Pada....

Pada program draft pemain asing Liga Voli Korea musim ini, Red Sparks memilih pevoli asal Serbia, Vanja Bukilic untuk menggantikan posisi dari Giovanna Milana.
Tak Banyak Diketahui, Mees Hilgers Bikin Pengakuan Jujur soal Kehidupan Pribadinya usai Gagal Bela Timnas Indonesia

Tak Banyak Diketahui, Mees Hilgers Bikin Pengakuan Jujur soal Kehidupan Pribadinya usai Gagal Bela Timnas Indonesia

Mees Hilgers baru-baru ini ungkap sisi pribadi usai gagal bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, dari makanan favorit hingga status asmara.
Pengakuan Mengejutkan Hajime Moriyasu Jelang Laga Panas, Pelatih Jepang Ini Sebut Kalau Timnas Indonesia Ternyata...

Pengakuan Mengejutkan Hajime Moriyasu Jelang Laga Panas, Pelatih Jepang Ini Sebut Kalau Timnas Indonesia Ternyata...

Pelatih Jepang Hajime Moriyasu memberikan pengakuan mengejutkan jelang laga panas Samurai Biru vs Timnas Indonesia hari ini. Ia menilai Skuad Garuda akan...
Menko Polkam Dapati Nilai Transaksi Penyelundupan Capai Rp216 Triliun dalam Kurun 4 Tahun Terakhir

Menko Polkam Dapati Nilai Transaksi Penyelundupan Capai Rp216 Triliun dalam Kurun 4 Tahun Terakhir

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan nilai transaksi penyelundupan selama empat tahun di Indonesia mencapai Rp 216 triliun.
Trending
Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia menang dengan skor akhir 3-1 di Stadion PAT, Bangkok, Kamis (14/11/2024). 
Kemendikdasmen Rubah Kurikulum SMK Usai Jalin Kerjasama dengan KPPMI

Kemendikdasmen Rubah Kurikulum SMK Usai Jalin Kerjasama dengan KPPMI

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar rapat koordinasi pada Kamis (14/11/2024).
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Jepang, Taisei Marukawa: Tidak Aneh Kalau Hasilnya...

Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Jepang, Taisei Marukawa: Tidak Aneh Kalau Hasilnya...

Laga Timnas Indonesia vs Jepang dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 akan berlangsung pada 15 November 2024 besok di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Omongan Pelatih Brasil Soal Welber Jardim Terbukti, Dulu Bilang Pemain Timnas Indonesia U-19 Itu Bakal Bersinar Jika...

Omongan Pelatih Brasil Soal Welber Jardim Terbukti, Dulu Bilang Pemain Timnas Indonesia U-19 Itu Bakal Bersinar Jika...

Mantan pelatih dari Tim Brasil U-17, Philip Leal, ternyata pernah menyoroti kualitas permainan dari penggawa Timnas Indonesia kelompok umur yakni Welber Jardim.
Suasana Kurang Kondusif Terjadi di Sesi Konferensi Pers Jepang Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia, sampai Hajime Moriyasu dan Wataru Endo Kebingungan

Suasana Kurang Kondusif Terjadi di Sesi Konferensi Pers Jepang Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia, sampai Hajime Moriyasu dan Wataru Endo Kebingungan

Suasan kurang kondusif terjadi pada sesi konferensi pers Jepang jelang pertandingan melawan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Padahal Sudah Imbang Lawan Timnas Indonesia, Bahrain Terheran-heran Masih Banyak Pihak yang Lebih Jagokan Skuad Garuda, Dragan Talajic sampai Bilang...

Padahal Sudah Imbang Lawan Timnas Indonesia, Bahrain Terheran-heran Masih Banyak Pihak yang Lebih Jagokan Skuad Garuda, Dragan Talajic sampai Bilang...

Bahrain kini makin terheran-heran, mengingat banyak pihak yang semakin percaya bahwa Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk lolos ke Piala Dunia 2026.
Shin Tae-yong Komentari Hasil Imbang Australia Vs Arab Saudi: Grup C Tak Bisa Diprediksi

Shin Tae-yong Komentari Hasil Imbang Australia Vs Arab Saudi: Grup C Tak Bisa Diprediksi

Shin Tae-yong menjawab pertanyaan awak media terkait Australia yang meraih hasil kacamata saat menjamu Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral