Hingga kini para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Sebagai informasi, tujuh narapidana Rutan Salemba, Jakarta Pusat kabur pada Selasa, 12 November 2024 dini hari.
Terkait hal ini, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani membenarkan adanya 7 napi yang melarikan diri.
Saat ini, kata Agung, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kepolisian tengah melakukan pengejaran.
"Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian terus lakukan pengejaran terhadap tujuh Tahanan dan Narapidana yang melarikan diri," ucap Agung Nurbani dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Agung mengatakan, diduga ketujuh napi tersebut kabur dengan cara menjebol teralis kamar.
"Petugas Rutan Jakarta Pusat langsung melakukan pengecekan kamar dan penyisiran sekitar area Rutan," kata Agung.
Load more