Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mempertimbangkan pencabutan moratorium pemekaran wilayah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, pemekaran Kabupaten Bogor menjadi tiga daerah otonomi baru (DOB),yaitu Kabupaten Bogor Barat, Bogor Timur, dan Bogor Selatan, sangat memerlukan efektivitas pelayanan publik serta pemerataan pembangunan.
Ateng menyoroti besarnya tantangan di Kabupaten Bogor yang memiliki lebih dari 5,5 juta penduduk dan luas mencapai hampir 3.000 km².
"Dengan jumlah penduduk dan luas wilayah sebesar itu, sulit bagi pemerintah daerah untuk memberikan layanan yang merata dan cepat kepada masyarakat. Pemekaran ini akan membantu mendekatkan layanan publik ke masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan," tegas Ateng dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/11/2024).
Dia menambahkan, pemekaran tidak hanya soal pemerintahan, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mengentaskan ketimpangan.
Dengan pemekaran, pemerintah daerah akan lebih fokus dalam mengembangkan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal.
Kabupaten Bogor Barat, sebagai salah satu wilayah yang diusulkan, direncanakan mencakup luas 1.318,45 km² dengan penduduk sekitar 1,63 juta jiwa.
Load more