Polisi Sita Uang Rp2,6 Miliar dari Istri Buron Kasus Judi Online Komdigi Inisial A
Polisi menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar lebih dari tangan istri buronan kasus judi online yang libatkan pegawai dan staf ahli Komdigi Republik Indonesia.
Selasa, 12 November 2024 - 17:28 WIB
Sumber :
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, alih-alih membongkar kasus judi online, para pegawai Komdigi ini justru malah melindungi bandar judi online.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka (bandar judi online), mereka tidak blokir dari data mereka," kata Ade Ary, Jumat (1/11).(rpi/muu)
Load more