Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengatakan pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan sebelum pencoblosan calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta 2024.
Adapun pemilihan cagub-cawagub Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada pada 27 November 2024.
Dia membantah revisi tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum. Adies membantah hal itu sebagai titipan.
“Justru ini direvisi agar Pilkada ini bisa berjalan dengan lancar, baik dan tidak ada cacat hukum, kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk Pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali,” kata Adies.
Lebih lanjut, Adies memastikan pembahasan RUU DKJ nanti tidak membahas terkait teknis Pilkada.
Sebelumnya, Adies Kadir mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nomor 602/PW.09/11/2024 tanggal 11 November 2024 perihal penyampaian putusan 1/PP MKD/2024.
Dia menyebut rapat pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 11 November 2024 menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
“Dan Badan Legislasi DPR RI telah menyelesaikan RUU usul inisiatif pada tanggal 11 November 2024,” kata Adies saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Adies selaku pimpinan sidang kemudian mempersilakan perwakilan dari masing-masing fraksi untuk menyerahkan pandangan fraksi. Seluruh fraksi kemudian sepakat RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” Kata Adies.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan. (saa/aes)
Load more