Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan angkat bicara soal penanganan kasus dugaan pemerasan tersangka Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
Budi Gunawan yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas mengatakan bahwa akan menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kita menunggu saja perkembangannya seperti. Apa apalagi ini Kompolnas baru dan kita akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa. Itu untuk Pak Firli,” kata Budi, usai rapat koordinasi di Gedung Menko Polkam, pada Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut Budi menuturkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, Polri tentunya memiliki alat-alat bukti yang terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan.
“Kiita sangat mengedepankan aspek pembuktian dan itu memang kita tahu tidak mudah dan kita tunggu saja nanti perkembangannya ke depan akan kita sampaikan setelah terbuka,” jelas Budi.
Sementara itu Budi mengungkapkan tentunya Kompolnas akan menghargai langkah hukum yang dilakukan Polri.
“Ya tentu kita dari kompolnas yang pertama menghargai ya kita harus menghargai langkah-langkah hukum dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” tegas Budi.
Sebelumnya diberitakan, Proses hukum tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan perkara di Kementan RI pada kurun 2020-2023 masih berlanjut.
Aspidsus Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara yang tengah dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Belum, kita belum terima lagi berkasnya,” kata Syarief, kepada wartawan, pada Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut Syarief mengungkapkan dalam hal ini, pihak Kejati juga telah memberikan petunjuk ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.
“Kita sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kita tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kita berikan nanti setelah berkas itu diserahkan ke kita, kita akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah dipenuhi,” terangnya.
Sementara itu Syarief menyebutkan sejauh ini belum ada kendala soal proses pelengkapan berkas. Nantinya jika berkas telah dikembalikan, Kejati akan melakukan penelitian kembali.
“Kalau kendala, itu enggak. Ada petunjuk yang sudah kita sampaikan. Nanti kalau berkas sudah kembali ke sini, nanti kita teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum,” ucapnya. (ars/iwh)
Load more