Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak untuk melapor ke polisi.
Sebelumnya Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo. Perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.(ant/ree)
Load more