Kemudian pada pemerintah Presiden Joko Widodo juga dibuatkan berbagai aturan untuk memperkuat undang-undang yang sudah ada.
"Nah atas komitmen Presiden Prabowo inilah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ditetapka langsung bertanggung jawab pada Presiden. Tidak lagi berada pada kementerian manapun , yang dikepalai oleh pejabat yang setingkat menteri. Dengan segala hak dan tanggung jawabnya," jelasnya.
Babe Haikal menggarisbawahi bahwa upaya Presiden Prabowo tersebut adalah bukti dan komitmen besar negara dalam menjaga dan memberikan jaminan produk-produk halal bagi rakyat Indonesia.
"Sebagaimana amanat undang-undang dasar. Yaitu Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," tegas Babe Haikal.
Menurutnha dalam koridor inilah negara melindungi seluruh makanan yang beredar harus terjamin kehalalannya, kebersihannya dan kesehatannya.
Kendati demikian, Babe Haikal mengatakan bahwa produk-produk non halal bisa beredar asalkan diberi keterangan atau label bahwa produk-produk itu tidak halal, sehingga konsumen bisa memilih mana yang halal yang tidak.
"Konsumen tidak dipaksa untuk memakan makanan halal," katanya.
Load more