Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkapkan akan memberikan tindakan tegas terhadap truk yang menyalahi aturan operasional.
Hal ini dilakukan buntut adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas truk melindas anak berinisial ANP (9) di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan sebenarnya truk diizinkan beroperasional pada malam hari. Mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Sesuai dengan jam operasional. Jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Jadi seperti itu,” kata Zain, dalam keterangannya, pada Sabtu (9/11/2024).
Namun, Zain menuturkan fakta di lapangannya aturan ini kerap tidak diindahkan oleh para sopir truk.
“Namun, memang para driver ini suka nyuri-nyuri dan nekat. Ini kita sudah kumpulkan dengan pengusahanya semua sudah sepakat. Bahkan, kita terakhir kemarin di awal Oktober juga kita kumpulkan semua mereka sepakat, tetapi ya sopir-sopir ini susah diaturnya,” ujar Zain.
Sehingga, kata dia, atas kejadian kecelakaan truk melindas bocah di Tangerang. Pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas terhadap para sopir truk yang menyalahi aturan.
“Kita akan lebih keras lagi terhadap sopir-sopir ini. Yang jelas kita akan ambil tindakan tegas ya. Kita selama ini kan sudah melakukan penilangan kemudian kita sampai kita sita barang buktinya kan gitu, truknya,” ungkap Zain. (ars/nsi)
Load more