News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Libur 2 Hari dalam Seminggu, Begini Arahan Menaker Usai Putusan MK

Menaker Yassierli menekankan bahwa semua perusahaan di Indonesia wajib menerapkan aturan libur dua hari dalam seminggu, sejalan dengan putusan MK
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 8 November 2024 - 19:11 WIB
Demo Buruh di Patung Kuda
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa semua perusahaan di Indonesia wajib menerapkan aturan libur dua hari dalam seminggu, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Keputusan MK harus kita jalankan," ujar Menaker Yassierli saat kunjungan ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yassierli menegaskan, seluruh perusahaan tanpa kecuali harus mematuhi putusan MK tersebut. 

Komitmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja yang diatur oleh undang-undang.

tvonenews

"Kami ingin meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi tetap menjaga daya saing dunia usaha," tambah Yassierli.

Meski demikian, Menaker memahami bahwa masih ada pihak yang merasa keberatan dengan keputusan libur dua hari tersebut. 

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mencari solusi terbaik agar kedua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, dapat menemukan titik temu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, MK mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk Pasal 79 Ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini sebelumnya mengatur "Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu" yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai "dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu."

Putusan MK ini mengabulkan sebagian besar gugatan konstitusional dari Partai Buruh terkait 21 norma dalam UU Ciptaker, meskipun ada beberapa pasal yang tidak diterima dan sebagian lainnya ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (aag) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masuk Fase Baru Industri Kripto, Koinsayang Bertransformasi Menjadi OSL Indonesia

Masuk Fase Baru Industri Kripto, Koinsayang Bertransformasi Menjadi OSL Indonesia

Pertumbuhan sektor ini tidak lagi semata diukur dari peningkatan jumlah pengguna.
Kaleidoskop 2025: Satu per Satu Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Hijrah ke Super League

Kaleidoskop 2025: Satu per Satu Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Hijrah ke Super League

Sepanjang 2025, pemain naturalisasi Timnas Indonesia satu per satu memilih hijrah ke Super League.
Misteri Tewasnya Pensiunan Guru di Sumbar, Reza Indragiri Soroti Polisi Makin Lamban Tangani Pembunuhan

Misteri Tewasnya Pensiunan Guru di Sumbar, Reza Indragiri Soroti Polisi Makin Lamban Tangani Pembunuhan

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkap sejumlah catatan kritis terkait penanganan kasus pembunuhan pensiunan guru berinisial LI (61) yang ditemukan tewas di Jorong Talago, Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.
JIS Contek Rahasia Stadion Singapura: Siapkan "Kebun" Rumput Sendiri Demi Persija

JIS Contek Rahasia Stadion Singapura: Siapkan "Kebun" Rumput Sendiri Demi Persija

Jakarta International Stadium (JIS) sedang menyiapkan langkah besar untuk memastikan stadion megah tersebut bisa menjadi markas permanen Persija Jakarta di kasta tertinggi liga Indonesia. 
Bukan Lagi Perubahan Iklim, Wakil Ketua MPR Sebut Indonesia Sudah Masuk Fase Krisis Iklim

Bukan Lagi Perubahan Iklim, Wakil Ketua MPR Sebut Indonesia Sudah Masuk Fase Krisis Iklim

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengatakan, Indonesia saat ini tidak lagi berada di fase perubahan iklim, melainkan sudah memasuki krisis iklim.
ISESS Desak Polisi Transparan Ungkap Kematian Pensiunan Guru di Sumbar

ISESS Desak Polisi Transparan Ungkap Kematian Pensiunan Guru di Sumbar

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendesak polisi terbuka dalam menangani kasus kematian pensiunan guru berinisial LI (61) di Jorong Talago, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Desember 2025: Libra Seimbang, Aquarius Waspada

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Desember 2025: Libra Seimbang, Aquarius Waspada

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 31 Desember 2025 dari Aries hingga Pisces, lengkap dengan nasihat keuangan, angka hoki, dan peluang cuan akhir tahun.
20 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya, Pas untuk Dikirim ke Teman Dekat

20 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya, Pas untuk Dikirim ke Teman Dekat

​​​​​​​20 ucapan Selamat Tahun Baru 2026 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya, cocok dikirim ke teman dekat sebagai pesan hangat penuh harapan di awal tahun.
Breaking News: Anthony Joshua Terlibat Kecelakaan Mobil Tragis di Nigeria

Breaking News: Anthony Joshua Terlibat Kecelakaan Mobil Tragis di Nigeria

Anthony Joshua mengalami kecelakaan mobil di egara Bagian Ogun, Nigeria.
Cabut Laporan, Inara Lebih Pilih Pertahankan Rumah Tangganya dengan Insanul Fahmi: Sebagai Istri, Saya Harus Patuh

Cabut Laporan, Inara Lebih Pilih Pertahankan Rumah Tangganya dengan Insanul Fahmi: Sebagai Istri, Saya Harus Patuh

Influencer, Inara Rusli resmi mencabut laporan dugaan penipuan pernikahan terhadap Insanul Fahmi.
Ramalan Shio Rabu, 31 Desember 2025: Keuangan, Angka Keberuntungan Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Shio Rabu, 31 Desember 2025: Keuangan, Angka Keberuntungan Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan shio Rabu 31 Desember 2025 membahas keuangan dan angka keberuntungan shio Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi. Simak selengkapnya!
Masuk Fase Baru Industri Kripto, Koinsayang Bertransformasi Menjadi OSL Indonesia

Masuk Fase Baru Industri Kripto, Koinsayang Bertransformasi Menjadi OSL Indonesia

Pertumbuhan sektor ini tidak lagi semata diukur dari peningkatan jumlah pengguna.
Basis Korps Jakarta dan Bakti Sosial 2025, Taruna Akpol Angkatan 58-60 Santuni Ratusan Warga dan Anak Yatim

Basis Korps Jakarta dan Bakti Sosial 2025, Taruna Akpol Angkatan 58-60 Santuni Ratusan Warga dan Anak Yatim

Pelaksanaan Basis Korps diisi dengan berbagai aktivitas kebersamaan yang bertujuan menanamkan nilai solidaritas, disiplin, dan tanggung jawab di antara Taruna dan Taruni Akpol.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT