Mekkah, Arab Saudi - Lebih dari 350 warga Indonesia menjadi jamaah haji tahun 2021. Namun karena masih di tengah pandemi covid-19, Kementerian Haji Arab Saudi menetapkan syarat-syarat khusus.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, warga Indonesia yang diizinkan berhaji yaitu WNI yang sudah tinggal atau menetap beberapa tahun di Arab Saudi.
Syarat mendaftar Haji yaitu berusia 18 tahun hingga 65 tahun dan memiliki residence permit atau izin tinggal di Arab Saudi. Selain itu, pendaftar harus bebas dari penyakit kronis. Syarat lainnya yaitu sudah divaksin covid-19.
"Vaksin dua kali atau satu kali dan juga sebagai penyintas covid-19," ujar Endang Jumali, saat diwawancarai dalam program Kabar Petang, Sabtu (17/7).
Setelah mendaftar, calon haji akan diseleksi oleh sistem Kementerian Haji Arab Saudi dan dinyatakan lolos setelah mendapatkan sms atau notifikasi. Tahap selanjutnya, calon haji diberi waktu sekitar tiga jam untuk mendaftar paket.
Setelah pembayaran, calon haji juga akan memilih paket travel.
"Sampai saat ini travel yang dapat lisensi Kementerian Haji sebanyak 71 travel dari keseluruhan 60 ribu jemaah," kata Endang.
Menurut Endang, WNI pemilik izin tinggal ( residence permit) kebanyakan sudah tinggal di Arab Saudi dua hingga tiga tahun.
" Misal diplomat dan keluarga besar KBRI dan KJRI dua hingga tiga tahun menetap di Arab Saudi. Ada unsur mahasiswa tinggal dua hingga tiga tahun. Bisa pekerja migran Indonesia kemungkinan sudah di atas tiga tahun," ujar Endang.
Endang menjelaskan, saat ini merupakan kedua kalinya Arab Saudi menggelar Haji dalam situasi pandemi sehingga memiliki catatan perubahan yang signifikan.
"Misalkan pada tahun ini jamaah Haji tidak ada lagi karantina karena diharuskan vaksin dua kali. Ketika mendaftar satu kali pun pada saat lolos harus vaksin kedua. Mereka diberi waktu 48 jam setelah lolos notifikasi kuota," kata Endang. (alf/prs)
Load more