Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Salah satunya yang disita adalah uang tunai dengan jumlah fantastis yakni Rp73 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa uang itu bukan hanya dalam mata uang rupiah tetapi juga ada mata uang asing.
"Uang tunai Rp73.723.488.957 dengan
rincian rupiah sebanyak Rp35.792.110.000; 2.955.779 Dolar Singapura (SGD) senilai; dan 183.500 dolar Amerika Serikat (USD)," ungkap Ade Ary, Kamis (7/11/20234).
Selain unag tunai, Ade Ary menyebut, tim penyidik juga menyita 215,5 gram logam mulia.
Ade Ary menegaskan, Polri terus berkomitmen mengusut tuntas kasus judi online yang melibatkan seluruh pihak.
Load more