Menurutnya pemeriksaan mendalam dilakukan baik dari pihak internal Kemenkomdigi, bandar hingga yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi RI.
Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.
Adapun Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenkomdigi pada beberapa kali kesempatan.
Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi. (rpi/raa)
Load more